Jumat, 30 Desember 2011

Marcella Zalianty

Marcella Zalianty Memenangkan Kasus Penganiayaan di Tingkat Kasasi


Mahkamah Agung menyatakan Marcella tidak bersalah atas kasus penganiayaan 2008 silam karena alasan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak berdasar.
Artis Marcella Zalianty mendapatkan kabar bahagia di penghujung tahun ini. Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dirinya.
"Menolak permohonan kasasi JPU," ujar Ketua Majelis Hakim, Valerine J. L. Kriekhoff, Kamis (29/12). "Jaksa penuntut hanya mengajukan alasan semata-mata tentang penilaian hasil pembuktian, yang sebenarnya bukan alasan untuk memohon kasasi terhadap putusan bebas."
Majelis menilai istri pembalap Ananda Mikola itu tidak bersalah melakukan perampasan terhadap kemerdekaan orang lain atau perbuatan tidak menyenangkan. Putusan tersebut dibuat juga oleh dua hakim agung lainnya, I Made Tara dan Muchsin.
Marcella, Moreno Soeprapto dan Ananda Mikola terlibat kasus penganiayaan terhadap Agung Setiawan pada Desember 2008 silam. Agung adalah rekan kerja Marcella di PT Karya Anak Bangsa. Ia diduga melakukan penggelapan uang dan akhirnya dihajar kemudian disekap di dalam kamar mandi.
Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Juli 2009 menyatakan Marcella bersalah dan dihukum enam bulan 20 hari penjara. Aktris berusia 31 tahun itu dinyatakan tidak bersalah saat di tingkat banding. Jaksa Penuntut Umum yang tidak terima dengan keputusan tersebut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar